Belakangan ini banyak bank-bank besar
mengucurkan kredit untuk kalangan usaha segmen KUKM. Bahkan ada bank yang
mendirikan unit/divisi yang khusus menangani kredit mikro, seperti Bank
Danamon membentuk KUKM Center. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan
bank dengan kalangan KUKM. Namun sayang, banyak pengusaha dikalangan KUKM
masih gamang dengan hal-ikhwal kredit.
Hal ini boleh jadi
karena ketidaktahuan mereka tentang seluk beluk pengajuan kredit dan
pengucurannya. Jika Anda atau koperasi Anda ingin mendapatkan pinjaman dari
bank, maka Anda perlu mengetahui step-step yang harus dilalui. Nah, berikut
ini proses atau alur kerja permohonan dan penyaluran kredit.
1. Persiapan Sebelum ke Bank
Sebelum
Anda pergi ke bank, sebaiknya Anda terlebih dahulu menyiapkan beberapa
dokumen penting, antara lain:
a.
Membuat proposal yang bankable (memenuhi syarat perbankan)
yang meliputi:
• data historis usaha
• perkembangan usaha (neraca dan rugi laba);
• sumber dan penggunaan dana
• jenis, jumlah, dan penggunaan kredit;
• penerimaan dan
pengeluaran dalam bentuk arus kas (cashflow);
b.
Administrasi dan legalitas usaha.
Jika
Anda telah menyiapkan semua dokumen dan berkas sebagai penunjang permohonan
kredit, langkah selanjutnya Anda menemui petugas bank di bagian kredit.
Biasanya Anda akan diberikan formulir (isian) permohonan kredit.
2. Mengisi
Formulir Permohonan Kredit
Di
bank tertentu, formulir permohonan kredit Anda diisi oleh petugas bank. Jadi,
Anda hanya diwawancarai saja. Namun, tidak menutup kemungkinan, di bank lain
Anda akan mengisi formulir sendiri. Formulir tersebut pada umumnya berisi
tentang data pribadi, profil usaha, pengalaman usaha, jumlah pengelola,
jumlah karyawan, jenis dan pemasaran produk (barang atau jasa) termasuk bahan
bakunya, omset usaha, profit margin rata-rata, modal, jaminan, tujuan
penggunaan kredit, kebutuhan kredit, kepemilikan jaminan, dan lain
sebagainya.
Setelah
formulir diisi dan ditandatangani oleh Anda, lalu diserahkan kembali kepada
petugas bank, maka bank akan melakukan berbagai analisa atas permohonan
kredit Anda tersebut.
3. Analisa Awal Pejabat Bank
Analisa
awal dilakukan bank dengan cara antara lain:
a.
Wawancara. Gunanya
untuk untuk mencari kebenaran data di dalam formulir permohonan kredit dan
data tambahan yang diperlukan bank.
b.
Call visit
(kunjungan pihak bank ke tempat usaha Anda).
c.
Call report
(laporan kunjungan)
4. Analisa Lanjutan oleh Bank
a. Analisa Keuangan
menyangkut:
• Likuiditas, kemampuan prototype usaha
dalam membayar utang yang jatuh tempo.
• Leverage, mengukur seberapa besar
asset calon debitur yang dibiayai oleh bank (kreditur). Kalkulasi ini dapat
dilihat melalui komparasi total utang yang dimiliki dengan modal sendiri,
perbandingan total utang dengan modal sendiri, dan perbandingan antara
pendapatan bersih dengan bunga yang harus dibayar.
• Aktivitas usaha, dinilai oleh bank
melalui perbandingan pembayaran yang diterima dengan persediaan barang,
perbandingan-perbandingan penjualan dengan persediaan total asset, serta
perputaran modal kerja dalam setahun.
• Profitabilitas atau kemampuan
menghasilkan keuntungan, diukur melalui perbandingan laba bersih dengan total
asset, serta perbandingan laba bersih dengan modal sendiri.
b. Analisa Usaha/industri
c. Analisa Manajemen
d. Analisa Yuridis Usaha
e. Analisa Karakter
f. Analisa
Jaminan
5. Persetujuan/Penolakan Kredit
Setelah
melakukan analisa-analisa tersebut diatas, bank akan menyetujui atau menolak
permohonan kredit Anda. Jika bank menyetujuinya, maka Anda (calon debitur)
akan memperoleh offering letter (surat persetujuan prinsip bersyarat)
dari bank yang bersangkutan.
6. Pengikatan/Perjanjian Kredit
Bila
Anda (calon debitur) setuju atas persyaratan yang termuat dalam offering
letter, maka akan dilanjutkan dengan pengikatan pembiayaan (kredit) dan
jaminan.
7. Pencairan Kredit (Pembiayaan)
Setelah
offering leffer yang dilanjutkan dengan pengikatan/ perjanjian kredit (utangpiutang)
maka proses selanjutnya adalah pencairan dana. Tiap bank mempunyai kebijakan
berbeda. Seperti Bank Muamalat, Anda tidak akan diberi uang dalam bentuk
cash, tetapi barang yang Anda butuhkan sesuai dengan usaha Anda. Pemilihan
produsen atau pedagang yang menjual diatur dalam kesepakatan antara debitur
dan kreditur.
8. Monitoring
Bank
akan melakukan monitoring (pengawasan) terhadap usaha Anda agar dapat
berjalan secara sustainable (berkesinambungan) dan meningkat menjadi besar.
Sistem nomitoring yang dijalankan sesuai kebijakan masing-masing bank.
Biasanya, sifatnya timbal balik, Anda membuat laporan kegiatan usaha, dan
pihak perbankan akan mendatangi usaha Anda.
9. Pelunasan Utang
Hutang
yang Anda peroleh dari bank, mempunyai hak untuk dibayar. Buatlah budget
anggaran setiap bulan dari penyisihan laba usaha Anda.
|
No comments:
Post a Comment